Syarat Kelulusan
PENGUMUMAN
No : 261/IT10.A5/TU.02/2022
TENTANG
SYARAT KELULUSAN SEMESTER GENAP 2021/2022
Yth. Mahasiswa
Memperhatikan
1. Peraturan Rektor ITK Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Peraturan Akademik ITK Pasal 29 Syarat Kelulusan
2. Keputusan Rektor ITK Nomor 411/IT10/AK.07/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Kalender Akademik ITK Tahun Akademik 2021/2022
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Syarat kelulusan mahasiswa diselesaikan sebelum pelaksanaan sidang tugas akhir mahasiswa;
2. Syarat kelulusan yang dimaksud poin 1 antara lain:
1) Memiliki nilai minimal ujian mandiri ITK IAET atau yang setara sebesar 460
2) Memenuhi syarat SK2PM sebesar 1.500
3) Tidak memiliki tanggungan laboratorium serta tanggungan yang lainnya;
3. Artikel ilmiah hasil dari tugas akhir dikirimkan ke dalam jurnal, konferensi/seminar, atau diterbitkan dalam repositori ITK sebelum pelaksanaan yudisium jurusan.
Demikian surat pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya