Syarat Kelulusan

PENGUMUMAN

No : 261/IT10.A5/TU.02/2022

 

TENTANG

SYARAT KELULUSAN SEMESTER GENAP 2021/2022

 

Yth. Mahasiswa


Memperhatikan

1.      Peraturan Rektor ITK Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Peraturan Akademik ITK Pasal 29 Syarat Kelulusan

2.      Keputusan Rektor ITK Nomor 411/IT10/AK.07/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Kalender Akademik ITK Tahun Akademik 2021/2022

 

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Syarat kelulusan mahasiswa diselesaikan sebelum pelaksanaan sidang tugas akhir mahasiswa;

2.      Syarat kelulusan yang dimaksud poin 1 antara lain:

1)      Memiliki nilai minimal ujian mandiri ITK IAET atau yang setara sebesar 460

2)      Memenuhi syarat SK2PM sebesar 1.500

3)      Tidak memiliki tanggungan laboratorium serta tanggungan yang lainnya;

3.    Artikel ilmiah hasil dari tugas akhir dikirimkan ke dalam jurnal, konferensi/seminar, atau diterbitkan dalam repositori ITK sebelum pelaksanaan yudisium jurusan.

 

Demikian surat pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya